FAPERTA (Muhammad Irwandhi Amri) – Banyak pertanyaan yang masuk ke website FAPERTA tentang apa saja syarat ketika akan melakukan perubahan data mahasiswa di laman forlap.ristekdikti.go.id atau yang di lebih dikenal dengan Forlap Dikti.
Laman forlap.ristekdikti.go.id atau biasa disebut laman Forlap Dikti adalah informasi yang berasal dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang merupakan kumpulan data perguruan tinggi secara nasional yang dikelola Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti.
Untuk menjawab pertanyaan rekan-rekan, berikut ini syarat yang harus dipenuhi pengaju saat melakukan perubahan atau penggantian data mahasiswa (PDM) di laman forlap Ristekdikti. Dan tentunya ini diajukan ke operator atau bagian PDPT kampus agar segera diproses ke kopertis setempat hingga ke Dikti.
Berikut syarat-syaratnya:
UNTUK STATUS MAHASISWA YANG SUDAH LULUS
Untuk perubahan nama mahasiswa dengan status sudah Lulus
- Scan Ijazah asli terakhir
- Scan transkrip asli terakhir
- Scan KTP asli
- Scan akta kelahiran asli
- Scan Kartu Keluarga asli
- Scan surat pernyataan dari pimpinan PT asli
UNTUK STATUS MAHASISWA YANG AKTIF
Perubahan nama mahasiswa dengan status Aktif
- Scan Ijazah asli terakhir
- scan KTP asli
- Scan KTM asli
- Scan Akta kelahiran asli
- Scan kartu keluarga asli
- Scan surat pernyataan dari Pimpinan PT asli
Mengubah nim mahasiswa
- Scan Ijazah asli terakhir
- Scan transkrip asli
- Scan KHS dari awal semester sampai lulus (bagi yang sudah lulus)
- Scan KTP Asli
- Scan KTM asli
- Scan Akta kelahiran asli
- Scan kartu keluarga asli
- Surat penyataan Pimpinan asli
Jika melakukan perubahan nama bersifat total, misalnya nama laki-laki menjadi prempuan dan sebaliknya, serta perubahan seluruh komponen nama mahasiswa, maka perlu melampirkan surat keterangan dari pengadilan.
Prosedur Perubahan Data Mahasiswa
- Nomor Induk Mahasiswa
- KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
- Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
- Kartu Hasil Studi (KHS)
- Nama Mahasiswa
- Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
- KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
- Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
- Nama Ibu Kandung
- Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga
- Tempat Lahir
- Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
- KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
- Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
- Periode Pendaftaran
- Surat Penerimaan Mahasiswa
- Jenis Kelamin
- Kartu Tanda Penduduk asli dan berwarna atau
- Kartu Keluarga asli dan berwarna
SEMUA BERKAS YANG DISEBUT PADA BAGIAN DIATAS DIKIRIM ATAU DIKUMPUL KEPADA PETUGAS SIMAK FAKULTAS/UNIVERSITAS.